Selasa, 29 Oktober 2019

Jabatan Fungsional Guru

Belajar Opo Wae - Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluai peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Jabatan Fungsional Guru
DASAR :

  1. PERMENPAN-RB : Nomor 16 Tahun 2009, Tanggal 10 Nopember 2009
  2. PERATURAN BERSAMA : Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010, Tanggal 6 Mei 2010

TUGAS POKOK
Mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

PERATURAN TUNJANGAN :

  1. Perpres Nomor 108 Tahun 2007
  2. Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007

PERATURAN BUP : UU Nomor 14 Tahun 2005

INSTANSI PEMBINA : Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah

RUMPUN JABATAN : Pendidikan tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus

LINGKUP BERLAKU : PNS Pusat / Daerah

PEJABAT PENETAP PAK  :

  1. Mendiknas atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk I Gol. Ruang IV/b s.d Utama, pangkat Pembina Utama Gol. Ruang IV/e dilngkngn Instansi Pusat dan daerah serta Guru Pertama s.d Utama yang diperbantukan diluar negeri dibantu Tim Penilai Pusat
  2. Dirjen Depag yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a dilingkungan Depag dibantu Tim Penilai Departemen Agama
  3. Ka.Kanwil Depag bagi Guru Muda pangkat Penata Gol. Ruang III/c dan Penata Tk I Gol. Ruang III/d dilngkngan Depag dibantu Tim Penilai Kantor Wilayah
  4. Ka.Kandepag bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda Gol. Ruang III/a dan Penata Muda Tk I Gol. Ruang III/b dilingkungan Kantor Depag dibantu Tim Penilai Kantor Departemen
  5. Gubernur atau Kadin yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama Gol. Ruang III/a s.d Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a dilingkungan Provinsi dibantu Tim Penilai Provinsi
  6. Bupati/Walikota atau Kadin yg membidangi pendidikan bagi Guru Pertama Gol. Ruang III/a s.d Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a dilingkungan Kabupaten/Kota dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
  7. Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat lain yang ditnjuk yg membidangi pendidikan bagi Guru Pertama Gol. Ruang III/a s.d Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a dilngkungan instansi pusat diluar Depdiknas dan Depag dibantu Tim Penilai Instansi

PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP 11 Tahun 2017):
  1. dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru;
  4. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
  5. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
SANKSI:
  1. Guru yang tidak dapat memenuhi tugas dan kewajibannya sebagai Guru dan tidak mendapat pengecualian dari Mendiknas dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, fungsional dan maslahat tambahan.
  2. Guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, fungsional dan maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yg pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.
PENGANGKATAN KEMBALI:

Pengangkatan kembali setelah dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh diluar jabatan Guru paling tinggi berusia 51 tahun.


Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Guru

Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian




Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar