Kamis, 31 Oktober 2019

MULAI TAHUN ANGGARAN 2020 DANA BOS HANYA AKAN DIALOKASIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN YANG SUDAH TERAKREDITASI.



BelajarOpoWae-Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 tentang tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa MULAI TAHUN ANGGARAN 2020 DANA BOS HANYA AKAN DIALOKASIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN YANG SUDAH TERAKREDITASI.

Infokan ke sekolah masing-masing untuk cek sertifikat Akreditasi. Dan jangan lupa lakukan cek dilaman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/ 

Apabila sertifikat akreditasi sekolah berakhir paling lambat tahun 2019 mohon segera diusulkan melalui pengawas BINA atau KORWIL ke KPA. Usulan harus dibuat secara kolektif, mencantumkan paling sedikit Nama Sekolah, NPSN dan alamat sekolah.

Apabila sertifikat masih berlaku NAMUN DILAMAN CEK SEKOLAH MASIH TERTULIS BELUM AKREDITASI ( - ) segera lakukan verval SP di laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/ 

Demikian Sekilas Info, Semoga bermanfaat
Read more »

PERMENPAN RB NOMOR 23 TAHUN 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019



BelajarOpoWae- PERMENPAN RB NOMOR 23 TAHUN 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019

Permenpan ini ditetapkan oleh Tjahjo Kumolo pada tanggal 30 Oktober 2019.

Dalam Pasal 1 dijelaskan
(1) Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara nasional tahun 2019 yaitu positive growth bagi tenaga guru dan kesehatan serta zero growth bagi tenaga teknis lainnya.
(2) Total alokasi penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk instansi pusat dan instansi daerah berjumlah 197.111 (seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sebelas) dengan rincian:
a. instansi pusat sejumlah 37.854 (tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat); dan
b. instansi daerah sejumlah 159.257 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh tujuh).
(3) Kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 serta Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. infrastruktur; dan
d. yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, dan efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selengkapnya Silahkan Download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 – DI SINI

Terima kasih semoga bermanfaat.
Read more »

Rabu, 30 Oktober 2019

Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2020

Download Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2020

Sobat CC| tercinta....
Sudah menjadi sebuah rutinitas bahwa disetiap akhir tahun selalu dilakukan Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional tiap tahunnya, sebagai data dasar Peserta Ujian Nasional yang akan digelar pada semester depan atau tahun mendatang.

Seperti Petunjuk Teknis Calon Peserta UN Tahun 2020 kali ini yang telah dikeluarkan oleh Balitbang Kemdikbud pada Tanggal 21 Oktober Tahun 2019 sebagai Petunjuk Teknis dalam Pendataan Calon Peserta Ujian Tahun 2020, seperti yang Admin kutip dari pengantar dalam juknis tersebut, sebagai berikut...

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional. Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.

Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,
3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;
7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PDSPK;
9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
12. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN yang diketahui dan disahkan oleh Pengawas Satuan Pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar berita acara;
14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;
15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN untuk diverifikasi dan divalidasi;
17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
18. Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta UN;
19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
20. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

Demikian sebagian isi dari Juknis Pendataan Capesun 2020 yang Admin kutip. Untuk lebih jelasnya mengenai pembahasan tanggung jawab panitia, dan petunjuk yang lainnya, langsung saja silahkan unduh JUKNIS CAPESUN 2020 pada link unduhan yang ada dibagian bawah postingan ini.


Demikian informasi mengenai Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2020 yang bisa Admin bagikan. Terima kasih atas kunjungannya dan dinantikan kunjungan berikutnya.

Semoga bermanfaat....
Read more »

Selasa, 29 Oktober 2019

Jabatan Fungsional Guru

Belajar Opo Wae - Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluai peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Jabatan Fungsional Guru
DASAR :

  1. PERMENPAN-RB : Nomor 16 Tahun 2009, Tanggal 10 Nopember 2009
  2. PERATURAN BERSAMA : Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010, Tanggal 6 Mei 2010

TUGAS POKOK
Mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

PERATURAN TUNJANGAN :

  1. Perpres Nomor 108 Tahun 2007
  2. Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007

PERATURAN BUP : UU Nomor 14 Tahun 2005

INSTANSI PEMBINA : Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah

RUMPUN JABATAN : Pendidikan tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus

LINGKUP BERLAKU : PNS Pusat / Daerah

PEJABAT PENETAP PAK  :

  1. Mendiknas atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk I Gol. Ruang IV/b s.d Utama, pangkat Pembina Utama Gol. Ruang IV/e dilngkngn Instansi Pusat dan daerah serta Guru Pertama s.d Utama yang diperbantukan diluar negeri dibantu Tim Penilai Pusat
  2. Dirjen Depag yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a dilingkungan Depag dibantu Tim Penilai Departemen Agama
  3. Ka.Kanwil Depag bagi Guru Muda pangkat Penata Gol. Ruang III/c dan Penata Tk I Gol. Ruang III/d dilngkngan Depag dibantu Tim Penilai Kantor Wilayah
  4. Ka.Kandepag bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda Gol. Ruang III/a dan Penata Muda Tk I Gol. Ruang III/b dilingkungan Kantor Depag dibantu Tim Penilai Kantor Departemen
  5. Gubernur atau Kadin yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama Gol. Ruang III/a s.d Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a dilingkungan Provinsi dibantu Tim Penilai Provinsi
  6. Bupati/Walikota atau Kadin yg membidangi pendidikan bagi Guru Pertama Gol. Ruang III/a s.d Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a dilingkungan Kabupaten/Kota dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
  7. Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat lain yang ditnjuk yg membidangi pendidikan bagi Guru Pertama Gol. Ruang III/a s.d Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a dilngkungan instansi pusat diluar Depdiknas dan Depag dibantu Tim Penilai Instansi

PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP 11 Tahun 2017):
  1. dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru;
  4. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
  5. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
SANKSI:
  1. Guru yang tidak dapat memenuhi tugas dan kewajibannya sebagai Guru dan tidak mendapat pengecualian dari Mendiknas dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, fungsional dan maslahat tambahan.
  2. Guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, fungsional dan maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yg pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.
PENGANGKATAN KEMBALI:

Pengangkatan kembali setelah dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh diluar jabatan Guru paling tinggi berusia 51 tahun.


Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Guru

Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian


Read more »

Minggu, 27 Oktober 2019

Sekolah Terdeteksi Siswa Berganda



Belajar Opo Wae - Pada saat ini penggunaan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus meningkat, oleh karenanya data yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sangat dibutuhkan agar semua transaksi dapat berjalan lancar. Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas data Dapodik, Setditjen Dikdasmen bermaksud melakukan pembersihan/cleansing data khususnya untuk data berganda.

Dari pemerikasaan hasil pemutakhiran data pada Tahun Ajaran 2019/2020 semester 1, ditengarai masih terdapat data siswa yang berganda, 
baik berganda dalam satu sekolah (satu orang siswa terdaftar/aktif lebih dari satu rombel dalam satu sekolah), 
maupun berganda antar sekolah (satu siswa terdaftar/aktif pada lebih dari satu sekolah). 
Oleh karenanya untuk meningkatkan akurasi data Dapodik, dilakukan pembersihan/cleansing terhadap data siswa yang terindikasi berganda sebagaimana dijelaskan diatas. 

Data sekolah yang terindikasi memiliki siswa ganda beserta data individu siswanya telah dikirimkan kepada Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Provinsi dan LPMP untuk dilakukan verifikasi (data dikirimkan melalui email Dinas). Sekolah yang terkena aksi pembersihan/cleansing ini (sesuai daftar) akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Broadcast, 

dan berikut adalah tindakan/proses yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh sekolah tersebut:
  1. Sekolah melakukan sinkronisasi atau jika diperlukan melakukan install ulang Aplikasi Dapodikdasmen;
  2. Untuk data siswa yang berganda dalam satu sekolah, maka setelah sinkronisasi data salah satu siswa yang berganda akan terhapus;
  3. Untuk data siswa yang berganda antar sekolah, maka setelah sinkronisasi kedua data siswa akan dikeluarkan dari aplikasi Dapodik di kedua sekolah dengan status keluar Mutasi dan alasan keluar Terdeteksi Siswa Berganda pada sub-menu PD Keluar;


   4. Selanjutnya sekolah yang mengklaim bahwa siswa yang datanya berganda         tersebut adalah benar siswa di sekolahnya dan bermaksud untuk                       memasukkan kembali ke aplikasi Dapodiknya maka sekolah dapat                     menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi untuk melakukan           pembatalan siswa keluar melalui manajemen Dapodikdasmen Dinas                   Pendidikan  https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Selanjutnya untuk menghindari kembali terulangnya data siswa berganda, maka sekolah untuk melakukan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jika ada siswa yang mutasi ke sekolah lain, maka segera lakukan proses mutasi pada Aplikasi Dapodikdasmen dengan cara mengeluarkan dari rombelnya dan melakukan mutasi melalui menu Registrasi siswa kemudian lakukan sinkronisasi.
  2. Cetak Surat Keterangan Mutasi dari Manajemen Dapodikdasmen https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id sebagai keterangan dan pengantar siswa yang mutasi tersebut untuk diserahkan kepada sekolah tujuan.
  3. Kepala sekolah untuk berperan aktif dengan turun langsung melakukan pengecekan akurasi data Dapodik dengan melibatkan seluruh stakeholder di sekolah (wakasek, guru, walikelas, operator dapodik).
  4. Kepala Sekolah untuk memeriksa Pakta Integritas/SPTJM dari aplikasi Dapodik untuk kemudian mengesahkannya.
demikian sekilas info tentang data siswa terdeteksi berganda

semoga bermanfaat ...
Read more »